Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram menjaring 86 orang terduga premanisme yang melakukan pungutan liar.
Sebagian besar merupakan juru parkir (jukir) yang tidak memiliki izin melakukan pungutan.
Dari 86 orang tersebut, 72 orang merupakan jukir liar di pertokoan dan objek vital.
Kemudian dua orang pelaku pungutan liar objek vital pantai.
Baca juga: Polresta Mataram Ringkus 71 Orang Preman hingga Jukir Liar
Empat orang pelaku pungutan liar di kompleks pertokoan Pasar Bertais, Mataram.
Pemalak angkutan umum di Terminal Mandalika satu orang.
Serta debtcollector atau penagih hutang 7 orang.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan pers menjelaskan, terduga premanisme dan juru parkir liar tersebut ditangkap dalam operasi penertiban premanisme, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Siswi SMP Berkelahi Gara-gara Saling Tatap, LPA Mataram: Videonya Jangan Disebar Lagi
"Modus operandinya berupa pungutan liar parkir tanpa tiket terhadap kendaraan bermotor maupun roda empat yang parkir," kata Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Selasa (15/6/2021).
Kemudian pungutan liar di pasar dan kios Bertais, yang masih di kawasan Pasar Mandalika.
Pungutan ini ditarik secara teroganisir oleh Forum Bertais Rembuk (FBR).
Mereka menarik uang Rp 120 ribu per bulan kepada pemilik kios untuk kebersihan.
Pungutan tersebut memiliki bukti berupa kwitansi.
"Mereka menarik uang untuk keamanan dan kebersihan kios tersebut," katanya.
Tetapi faktanya mereka tidak membersihkan toko.
Justru pemilik kios membersihkan sendiri kiosnya.
Baca juga: VIDEO VIRAL, Siswi SMP di Mataram Berkelahi Gara-gara Saling Tatap
"Hal ini dikeluhkan pemilik toko karena dipungut biaya besar tapi tetap bersihkan sendiri," benernya.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku pungutan liar di objek-objek wisata seperti pantai.
Modus terakhir mereka merupakan debtcollector yang menagih kendaraan bermotor.
"Dia menghentikan kendaraan bermotor kemudian di-86-kan," katanya.
Heri menjelaskan, 86 dalam hal ini mereka tidak melanjutkan penarikan motor warga dengan syarat menyetor uang.
"Di-86-kan di tempat," katanya.
Lokasi penangkapan para preman dan juru parkir liar tersebut berada di wilayah Terminal Mandalika. kemudian pertokoan Bertais.
Pertokoan di wilayah Gomong, Cakranegara, hingga Ampenan.
"Barang bukti yang diamankan Rp 6.754.000 dan satu lembar kwitansi bukti pungutan," katanya.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pemuda Mataram Ini Kembali Mencuri di Sejumlah Lokasi
Dua buah ATM, serta dua lembar bukti transfer senilai Rp 10 juta.
Juga ada tas pinggang dan satu botol berisi uang recehan.
Juga akta pendirian organisasi Forum Bertais Rembuk (FBR).
"Buku catat keluar masuk uang hasil pungutan dan buku berisi daftar toko di Bertais," jelasnya.
Pungutan yang dilakukan oranganisasi tersebut dianggap ilegal karena tidak ada dasar hukumnya.
"Sementara kita belum temukan (terkait keterlibatan pemerintah)," katanya.
Dalam keterangan pers tersebut polisi memperlihatkan ke-86 orang yang ditangkap.
Juga barang bukti berupa uang receh pecahan Rp 500 hingga Rp 2.000
Uang logam tersebut ditumpuk bersama pluit.
Sementara uang kertas hasil parkir disusun rapi.
Terhadap 86 orang yang ditangkap tersebut, kepolisian akan melakukan proses lebih lanjut.
Pihaknya akan mendalami kasus tersebut.
Bila unsur pidananya kuat maka akan diajukan.
Apabila tidak kuat maka mereka akan diberikan pembinaan.
"Apabila ada tidak pidananya kita akan proses," tegasnya.
(*)