86 Preman dan Jukir Liar Mataram Ditangkap, Uang Receh hingga Kwitansi Pungutan Jadi Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PREMANISME: Para terduga preman dan juru parkir liar yang ditangkap dalam operasi di wilayah hukum Polresta Mataram, Selasa (15/4/2021). 

Tetapi faktanya mereka tidak membersihkan toko. 

Justru pemilik kios membersihkan sendiri kiosnya. 

Baca juga: VIDEO VIRAL, Siswi SMP di Mataram Berkelahi Gara-gara Saling Tatap  

"Hal ini dikeluhkan pemilik toko karena dipungut biaya besar tapi tetap bersihkan sendiri," benernya. 

Selanjutnya polisi menangkap pelaku pungutan liar di objek-objek wisata seperti pantai. 

Modus terakhir mereka merupakan debtcollector yang menagih kendaraan bermotor. 

"Dia menghentikan kendaraan bermotor kemudian di-86-kan," katanya. 

Heri menjelaskan, 86 dalam hal ini mereka tidak melanjutkan penarikan motor warga dengan syarat menyetor uang. 

"Di-86-kan di tempat," katanya. 

Lokasi penangkapan para preman dan juru parkir liar tersebut berada di wilayah Terminal Mandalika. kemudian pertokoan Bertais. 

Pertokoan di wilayah Gomong, Cakranegara, hingga Ampenan. 

"Barang bukti yang diamankan Rp 6.754.000 dan satu lembar kwitansi bukti pungutan," katanya. 

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pemuda Mataram Ini Kembali Mencuri di Sejumlah Lokasi

Dua buah ATM, serta dua lembar bukti transfer senilai Rp 10 juta. 

Juga ada tas pinggang dan satu botol berisi uang recehan. 

Juga akta pendirian organisasi Forum Bertais Rembuk (FBR). 

"Buku catat keluar masuk uang hasil pungutan dan buku berisi daftar toko di Bertais," jelasnya. 

Halaman
123

Berita Terkini