Polresta Mataram Bongkar Sindikat Narkoba, Seorang Emak-emak Ikut Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP: Perempuan emak-emak berinisial EP yang diduga terlibat bisnis sabu digiring dalam sesi keterangan pers di markas Polresta Mataram, Selasa (8/6/2021).

Dari tiga lokasi giat, Heri menyebutkan seluruh barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai 50 gram.

Lebih lanjut, kepolisian telah menahan EP dan GD di markas Polresta Mataram.

”Pemeriksaan oleh penyidik saat ini masih berjalan,” kata Heri.

Baca juga: Lama Jadi Buron, Penyuplai Sabu ke Karang Bagu Mataram akhirnya Ditangkap

Terkait kepemilikan senjata api rakitan, serta peran M dan AG, masih dalam pengejaran anggotanya di lapangan.

Dalam kasus itu, EP dan GD terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Hal ini sesuai dengan ancaman dalam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Berita Terkini