Admin SPBU Bisa Beli Tanah dan Perabotan Rumah dalam 4 Bulan, Ternyata Gelapkan Uang Rp 650 Juta

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang admin SPBU di Sragen dapat memperkaya diri sendiri selama empat bulan bekerja, ternyata gelapkan uang perusahaan capai Rp 650 juta

Penggelapan Arisan Online

Tarmiati alias Mia (42) warga Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, jawa Timur mendadak menjadi milyader.

Namun, uang itu ia dapatkan dari hasil penggelapan arisan online bodong.

Mia diketahui menipu ratusan emak-emak dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar.

Lantaran kasusnya tersebut, Mia berusaha menghindari polisi dengan mengontrak rumah di kawasan Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Baca juga: Gibran Langsung Beri Pesan Peringatan untuk Kaesang setelah Pengakuan Felicia Tissue

Baca juga: VIRAL Video Wanita Datang di Nikahan Mantan, Menangis saat Peluk Ibu Mempelai Pria

Baca juga: Anak Joanna Alexandra Ulang Tahun Tanpa Ayah, Pegang Erat Foto Raditya Oloan saat Tiup Lilin

Baca juga: Siswi SMP Bunuh Diri Setelah Akad Nikah, Dipaksa untuk Nikah Siri?

Walaupun uang yang dia larikan bernilai miliaran, namun, Mia ternyata ngontrak di rumah kontrakan sederhana.

Pantauan TribunSolo.com, rumah kontrakan tersebut masih kosong dan belum dihuni.

Baik pintu utama, pintu garasi maupun pintu samping terlihat terkunci, jendela juga ditutup gorden. 

Rumah kontrakan tersebut terdiri dari satu lantai, dengan perkiraan seluas 6x9 meter persegi. 

Lama tak dihuni, teras rumah mulai berdebu dan kotor, setelah ditinggal penghuninya sejak sabtu (22/05/2021) lalu. 

Tetangga sekitar, Nur mengatakan, Mia dan keluarganya tinggal di kontrakan tersebut belum lama. 

"Kalau orangnya tidak kenal betul, tapi tinggal disitu baru-baru ini, sejak awal puasa," katanya kepada TribunSolo.com, senin (24/05/2021).

Ditemui terpisah, pemilik kontrakan, Mitro mengatakan, kontrakan tersebut sudah akan dihuni oleh penghuni baru. 

"Rumahnya sudah akan ada yang huni lagi," ungkapnya.

Rumah kontrakan di Sragen, yang disewa oleh Mia alias Tarmiati, penggelar arisan bodong dengan jumlah lebih Rp 1 miliar. (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Ditangkap Polisi

Halaman
1234

Berita Terkini