Perbaiki Data Jaminan Kesehatan, Wagub NTB Surati Bupati dan Wali Kota  

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), masih banyak warga miskin belum menerima BPJS gratis.

Hal itu terlihat dari banyaknya permintaan warga miskin untuk didaftarkan sebagai peserta PBI JK.

Baik secara langsung melalui pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) maupun melalui usulan kabupaten/kota.

Mencermati hal itu, Pemprov NTB menginisiasi perbaikan data peserta JKN KIS tahun 2021.

Tertib data diyakini menjadi solusi bagi warga miskin untuk mengantungi BPJS Kesehatan.

Baca juga: 958 Petugas Kebersihan dapat Beras dan Uang dari Gubernur NTB

Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalillah dalam keterangan tertulisnya menyatakan, jumlah kepesertaan PBI JK Provinsi NTB tahun 2021 adalah  2.940.970 jiwa.

Jika ditambahkan data APBD I sejumlah 147.641 jiwa dan APBD II sejumlah 313.853 jiwa, maka total jumlah kepesertaan jaminan kesehatan dibayarkan pemerintah 3.402.433 jiwa.

Dari jumlah data tersebut, bila disandingkan dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2.953.740 jiwa, maka jumlah kepesertaan PBI JK  telah melampaui  jumlah DTKS.

Melihat perbandingan data yang ada, Ia menduga ada indikasi kemungkinan adanya kepesertaan yang tidak tepat sasaran.

Indikasi tersebut terendus dengan banyak data usulan kepesertaan yang ditolak karena peserta yang diusulkan sudah terdaftar.

Mirisnya, meski sudah dilaporkan terdaftar di PBI JK, namun warga tidak mengantungi Kartu BPS Kesehatan.

Mencermati data dan permasalahan yang ada, Ia pun melayangkan surat resmi kepada kepala daerah kabupaten dan kota.

Baca juga: Gubernur NTB Larang Mudik Lebaran, Kecuali Beberapa Penyeberangan Ini

Mereka diharapkan melakukan pemadanan kembali data kepesertaan PBI JK.

Pemadanan NIK bertujuan untuk memastikan data peserta dimaksud valid.

Halaman
12

Berita Terkini