Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillailli
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Remaja perempuan berinisial M (14), asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi korban persetubuhan ayah dan kakak kandungnya.
Korban diduga disetubuhi berkali-kali oleh kakak dan bapak kandungnya sejak 2019.
Bahkan sang bapak melakukan perbuatan bejat itu di bulan Ramadhan 2021.
Berdasarkan pengakuan korban ke polisi, sang kakak berinisial AM (19), diduga menyetubuhinya, dari kurun waktu tahun 2019 sampai Maret 2021.
Terlapor AM diduga menyetubuhi adiknya sebanyak tiga kali.
Baca juga: Guru PNS di Solo Dicopot dari Jabatannya karena Jadi Istri Kedua, Begini Komentar Gibran
Hal itu diakui AM saat diinterogasi penyidik kepolisian.
Tonton Juga :
Setelah lepas dari bayang-bayang persetubuhan sang kakak, M kembali menjadi korban persetubuhan sang bapak kandung berinisial MN (55).
Si bapak justru lebih beringasan.
Baca juga: Curhat Ayah Siswi SMP Tahu Putrinya Dipaksa Jadi PSK oleh Anak DPRD: Berubah, Sering Bohongi Saya
Dia diduga mulai menyetubuhi anaknya sejak awal bulan puasa, April 2021, baru-baru ini.
Tapi sang bapak justru lebih sering melakukan perbuatan tercela itu.
Berdasarkan interogasi awal, sang bapak MN mengakui perbuatannya ke polisi dan telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah korban menceritakan semua yang dialami ke temannya.
Korban saat itu sudah tidak tahan karena merasa semakin tertekan.
Orang tua temannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lingsar, Lombok Barat.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Dipastikan korban dan dua orang terduga masih satu keluarga dan tinggal dalam satu rumah.
"Terduga dan korban kemarin sudah diamankan Polsek Lingsar kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram," kata Kadek Adi Budi Astawa, di ruang kerjanya, Jumat (30/2021).
Baca juga: Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung Mandek? Ini Penjelasan Polresta Mataram
Kadek menjelaskan, keluarga ini termasuk keluarga lengkap. Bapak ibunya masih utuh, tidak bercerai.
Keluarga ini juga dikaruniai dua anak, satu laki-laki dan satu perempuan.
Sehari-hari bekerja sebagai pedagang di salah satu pasar tradisional di Lombok Barat.
"Korban merupakan anak normal, SMP tapi putus sekolah," jelasnya.
Sementara si kakak merupakan pengangguran.
Meski hidup dalam keluarga utuh, sang kakak bisa melakukan perbuatannya tanpa diketahui orang tua.
Bahkan sang bapak ikut-ikutan melakukan perbuatan serupa.
"Ada beberapa tempat (lokasi persetubuhan), ada yang di rumah, ada yang di rumah kakek, ada juga di pasar," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan awal, sang kakak kandung dan bapak kandung melakukan perbuatan tersebut dalam waktu terpisah.
Kakaknya diduga menyetubuhi adiknya sejak 2019 sampai Maret 2021.
"Sedangkan ayah kandung dimulai tahun-tahun ini," katanya.
Karena si korban dalam kondisi sangat tertekan, akhirnya dia curhat ke salah satu temannya.
"Sehingga diketahui banyak orang," katanya.
Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Kakek 59 Tahun Diamankan, Ternyata Pelaku Pencabulan Orang Terdekat hingga Korban Hamil 6 Bulan
Saat ini penyidik Polresta Mataram masih tahap pengumpulan data dan keterangan.
"Kami belum menetapkan tersangka, mereka kami tahan dengan status terduga," katanya.
Pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi.
Termasuk membawa korban ke RS Bhayangkara untuk melakukan visum et repertum.
"Memang hasil visum menyampaikan ada luka lama pada jam arah tertentu. Sekarang masih menunggu hasil visum secara formilnya," kata Kadek.
Pihaknya juga masih meminta keterangan dari pekerja sosial sebagai bahan untuk masuk ke tahap pendidikan.
"Sekarang korban kami limpahkan penanganan ke peksos nanti akan dititip di (Balai Sosial) Paramita," katanya.
Selain untuk keamanan korban, juga untuk trauma healing.
"Anak tersebut masih dalam kondisi tertekan," katanya.
(*)