Kakek 59 Tahun Diamankan, Ternyata Pelaku Pencabulan Orang Terdekat hingga Korban Hamil 6 Bulan

Seorang kakek di Sulawesi Selatan diamankan polisi, ternyata DPO kasus pencabulan di Asmat Papua korban hamil 6 bulan

Editor: wulanndari
net/stomp
Ilustrasi perkosaan - Seorang kakek di Sulawesi Selatan diamankan polisi, ternyata DPO kasus pencabulan di Asmat Papua korban hamil 6 bulan 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang kakek di Sulawesi Selatan diamankan polisi, ternyata DPO kasus pencabulan di Asmat Papua korban hamil 6 bulan.

Diketahui pelakunya merupakan pria bernama Jamaluddin (59).

Pria asal Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tersebut tega melecehkan orang dekatnya hingga hamil 6 bulan.

Kini pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelum diringkus, Jamaluddin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Remaja Laki-laki 16 Tahun Mengaku Dirudapaksa Janda, Disandera 3 Hari untuk Puaskan sang Biduan

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa dan Lecehan 3 Anak di Bawah Umur, Berawal saat Korban Main dengan Anak Pelaku

Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditembak Mati karena Mencoba Kabur dan Serang Polisi

Penangkapan DPO kasus rudapaksa itu dibenarkan oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.

"Benar ada DPO (kasus pencabulan) dari Papua kita tangkap. Resmob hanya backup anggota Polres Asmat," katanya, Senin (26/4/2021).

Tak banyak informasi yang bisa diperoleh sekaitan kasus yang pencabulan yang menjerat warga Desa Ugi itu di tanah Papua.

Sebab, meski pelaku sempat dibawa ke Mapolsek Sabbangparu Polres Wajo, penyidik Polres Asmat pun langsung membawanya pulang ke Kabupaten Asmat untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Sudah diamankan dan dibawa ke Polres Asmat," sambung Muhammad Islam.

Informasi dihimpun, atas perbuatan tak senonoh Jamaluddin, korban telah dikabarkan hamil 6 bulan.

Lebih lanjut, persetubuhan yang disertai dengan pengancaman itu bahkan bukan cuma sekali dilakukan, tapi lebih dari 30 kali sejak Mei 2020 lalu.

Hal itu dilakukan di kediaman korban di Kampung Sogoni, Kecamatan Atsj, Kabupaten Asmat, berulang kali.

"Pelaku adalah orang dekat korban sendiri. Sebab, korban sendiri tidak menyangka akan terjadi seperti ini karena pelaku sudah dianggap seperti orang tua sendiri," katanya.

Baca juga: Oknum Sekdes di Bima Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Baca juga: Kisah Bocah Meninggal Dunia setelah Makan Sate dari Perempuan Misterius, Korban Mengeluh Pahit

Ketika pertama diminta untuk berhubungan badan, pelaku diketahui melakukan pengancaman dengan sebuah pisau.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved