TRIBUNLOMBOK.COM - Hukuman yang didapat para oknum pemberi komentar negatif soal Nanggala 402 di media sosial, terancam dicambuk hingga hukuman penjara.
Diketahui, ada tiga oknum di wilayah berbeda yang diciduk kepolisian setelah berkomentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402.
Pertama, seorang warga Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Barat bernama Imam Kurniawan yang diduga melecehkan istri korban KRI Nanggala-402.
Lalu kedua, sosok calon presiden fiktif, Nurhadi, yang sempat viral pada 2019 lalu.
Hingga ketiga, anggota polisi di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Aipda Fajar Indriawan.
Baca juga: Komentar Negatif soal Tragedi KRI Nanggala-402, Dua Sosok Ini Terancam Dibui
Baca juga: Oknum Polisi Hujat ABK KRI Nanggala-402, Begini Nasibnya Kini: Tes Kejiwaan hingga Ancaman Pidana
Ketiganya diciduk oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantas, bagaimana nasib mereka kini?
Imam Kurniawan yang bekerja sebagai petani akhirnya diberi tindakan dengan dicambuk setelah berkomentar buruk.
Kemudian, sosok Nurhadi masih menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
Terakhir, anggota polisi Aipda Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut Tribunnews.com rangkum nasib tiga oknum yang tulis komentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402:
Imam Kurniawan Berakhir Dicambuk hingga Minta Ampun
Sosok Imam Kurniawan langsung menjadi viral di media sosial Facebook setelah melecehkan istri korban KRI Nanggala 402.
Warga Kecamatan Medan Marelan yang berprofesi sebagai petani ini memberikan komentar tak senonoh dipostingan Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI).
Dalam postingan yang mengabarkan tragedi KRI Nanggala-402, dia menulis komentar "Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istri mu ku *w*".