Nasib Para Oknum yang Beri Komentar Negatif KRI Nanggala: Dicambuk hingga Terancam Hukuman Penjara

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal selam KRI Nanggala-402 saat singgah di perairan Lombok, tepatnya di kawasan Gili Trawangan, tahun 2013 silam - Hukuman yang didapat para oknum pemberi komentar negatif soal Nanggala 402 di media sosial, terancam dicambuk hingga hukuman penjara

"Kita amankan di kantor untuk proses pemeriksaan. Kita dalami, kita lengkapi dulu," kata Aditya, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (27/4/2021).

"Sementara kita tahap pemeriksaan terkait motifnya maupun maksud dan tujuan mem-posting komentar negatif tersebut," tambahnya.

Kendati telah meminta maaf, Kapolres Kudus memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi.

Baca juga: Komentar Negatif Tragedi KRI Nanggala, Oknum Anggota Polsek Kalasan Tersangka

Pemeriksaan terkait komentar tidak senonoh soal tragedi KRI Nanggala-402 pun masih didalami lebih lanjut.

Dari kejadian ini, Aditya mengimbau agar seluruh masyarakat bijak dalam bermedsos, terlebih tidak menjadikan musibah sebagai lelucon.

Aditya menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan kepada pelaku terkait alasannya mengunggah postingan mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 tersebut.

Kini, Nurhadi masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.

Calon Presiden fiktif, Nurhadi, dan seorang anggota polisi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terancam dibui setelah berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam TNI KRI Nanggala 402 di perairan Bali. (Kolase Garry Lotulung/Kompas.com dan Foto Dinas Penerangan Angkatan Laut)

"Ini masih kami periksa, belum menjadi tersangka," katanya.

Aditnya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, komentar tersebut dilontarkan hanya untuk bercanda.

"Alasannya berdasarkan keterangan pelaku bercanda," ujar dia.

Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun penjara, sesuai pasal 28 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Kapal Selam Indonesia Kini Tinggal 4

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, menjelaskan, akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi di media sosial.

"Nanti kami akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi," ujar dia.

Adapun, dalam postingannya pada Minggu (25/3/2021) lalu, Nurhadi sempat melontarkan kata-kata tak pantas.

Ia menuliskan "Wadoo knapa kapal selam tenggelam ya. Wadoo knapa pula anda tenggelam dalam selang****** dan di dalam isi kut**** ya."

Halaman
1234

Berita Terkini