Oknum Polisi Hujat ABK KRI Nanggala-402, Begini Nasibnya Kini: Tes Kejiwaan hingga Ancaman Pidana

Oknum polisi Yogyakarta diamankan setelah kedapatan menghujat ABK KRI Nanggala 402 di media sosial, begini nasibnya kini

Editor: wulanndari
Tribunnews
ILUSTRASI Polisi - Oknum polisi Yogyakarta diamankan setelah kedapatan menghujat ABK KRI Nanggala 402 di media sosial, begini nasibnya kini 

TRIBUNLOMBOK.COM -Oknum polisi Yogyakarta diamankan setelah kedapatan menghujat ABK KRI Nanggala 402 di media sosial, begini nasibnya kini.

Terkait kasus ini Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan berinisial F, Minggu (25/4/2021) malam.

Komentar itu pun sempat memicu reaksi para personel TNI AL.

Termasuk pada Minggu (25/4/2021) malam, mereka dikabarkan mendatangi Polsek Kalasan untuk meminta klarifikasi.

"(Iya) ada yang datang, kemudian kita komunikasikan," kata Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4/2021).

Bagaimana selanjutnya?

Berdasarkan keterangan dari Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga: Hotman Paris akan Biayai Sekolah Anak Lettu Imam yang Viral Larang Ayahnya Bertugas ke KRI Nanggala

Baca juga: KRI Nanggala-402 Singgah di Lombok, Warga Bagi Kenangan di FB: Selamat Jalan Pelautku

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso (Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie)

"Sudah diamankan tadi malam (Minggu 25/3/2021), mengunggahnya itu baru kemarin."

"Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).

Pihaknya juga turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.

"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.

Baca juga: Geger Isu KRI Nanggala 402 : Kapal Koyak karena Rudal Prancis, Ternyata Hoax

Baca juga: Kisah Bocah Meninggal Dunia setelah Makan Sate dari Perempuan Misterius, Korban Mengeluh Pahit

Baca juga: Maia Estianty Tinggalkan Kursi saat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tampil di Indonesian Idol, Kemana?

Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.

Bahkan yang bersangkutan bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku bermedsosnya membahayakan hubungan antara dua institusi.

"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved