Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pria saat hendak mengedarkan sabu, Senin (12/4/2021) malam, pukul 20.30 Wita.
Dua pria yang diciduk berinisial AF (30) alias si Dokter, seorang sarjana keperawatan asal Wanasaba, Lombok Timur.
Sehari-hari dia bekerja di bagian administrasi Puskesmas Suela, Lombok Timur.
Karena itu dia dijuluki dokter oleh rekan-rekannya. Tapi dia bukan seorang dokter sungguhan.
Baca juga: Ayah Tiri di Lombok Utara Hamili Anaknya hingga Hamil Lima Bulan
Tersangka kedua berinisial MIG (24) alias Guen, warga Dusun Kampung Remaja, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Tonton Juga :
Kedua tersangka diciduk tim operasi Ditresnarkoba Polda NTB saat hendak melakukan transaksi, di depan SPBU Grimax Narmada, Lombok Barat.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi dari masyarakat ada pengiriman narkotika dari Lombok Timur yang akan masuk ke Mataram.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sekotong Tewaskan Gadis 15 Tahun
Pukul 15.30 Wita, tim opsnal mengetahui nama pengantar dan penerima bahan narkotika tersebut.
Pukul 20.30 Wita, tim yang dipimpin Ketua Tim OPS Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto berhasil mengamankan kedua pelaku yang akan melakukan transaksi di depan SPBU Gerimax, Narmada.
"Kedua pelaku berusaha melarikan diri dan membuang narkotika di got jalan," terangnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Barang bukti yang dibuang pelaku ditemukan kembali dengan bantuan warga setempat.
Narkoba jenis sabu itu disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
Selanjutnya, pukul 23.40 Wita tim melakukan pengembangan ke Aikmel, Lombok Timur.
Karena atas pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku barang haram itu diberikan RH alias Dayat.
"Namun saat tim menggerebek rumah Dayat, dia tidak ada di tempat," katanya
Saat menggeledah rumah Dayat, disaksikan kepala dusun dan warga setempat, polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkotika.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda NTB membawa dua orang tersangka untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, 1 bungkus sedang yang diduga narkotika dengan berat bruto 15 gram.
Uang Rp 3 juta, Handphone Samsung kecil putih, motor Scopy DR 3435 EE, dompet kecil warna coklat.
Juga korek api, cas handphone, dan konci kamar kos.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Juga Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(*)