Berita Lombok

Polda NTB Tangkap 'Dokter' Pengedar Sabu, Sehari-hari Tugas di Puskesmas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti kasus sabu dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda NTB, Senin (12/4/2021) malam.

Karena atas pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku barang haram itu diberikan RH alias Dayat.

"Namun saat tim menggerebek rumah Dayat, dia tidak ada di tempat," katanya

Saat menggeledah rumah Dayat, disaksikan kepala dusun dan warga setempat, polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkotika.

Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda NTB membawa dua orang tersangka untuk diproses lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain, 1 bungkus sedang yang diduga narkotika dengan berat bruto 15 gram.

Uang Rp 3 juta, Handphone Samsung kecil putih, motor Scopy DR 3435 EE, dompet kecil warna coklat.

Juga korek api, cas handphone, dan konci kamar kos.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Juga Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(*) 

Berita Terkini