"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban," kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita lain terkait kasus pelecehan
(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sebulan Tak Dijatah Istri, Bapak Satu Anak di Lamongan Ini Nodai Anak Dibawah Umur di Kandang Ayam