TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Aplikasi Tiktok Cash dilaporkan atas dugaan kasus penipuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (15/2/2021) kemarin.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021.
Dalam laporan itu, terlapor dalam perkara tersebut adalah Aretha Mozza dan Max.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pun membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia bilang, laporan itu telah diterima dan tengah diusut Polri.
"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Dalam laporan itu, pelapor mensangkakan Tiktok Cash itu berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Pemerintah Targetkan 17 Agustus 2021 Bisa Kendalikan Covid-19, Begini Kata Epidemiolog
Baca juga: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Buruk Rabu 17 Februari 2021, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Baca juga: Mayangsari Pulang ke Purwokerto, Akui Tak Malu Berasal dari Kampung: yang Penting Tidak Kampungan
Dalam hal ini, pelaku itu telah melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencuaian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash karena dinilai melanggar hukum.
Situs yang menjanjikan cuan bagi penggunanya yang menonton video TikTok di dalam situs tersebut.
Meski tak berkaitan dengan aplikasi TikTok, di situs ini banyak menyayangkan kumpulan video dari aplikasi video pendek asal Cina tersebut.
"Kominfo sudah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir karena melanggar hukum," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya, dihebohkan oleh munculnya situs TikTok Cash yang menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya melalui beberapa paket membership.
Tak tanggung-tanggung, bermodal uang puluhan ribu, TikTok Cash menjanjikan keuntungan hingga puluhan juta dengan cara menonton video dari situs itu.
Baca juga: Sule dan Almarhum Lina Ada Kesepakatan saat Memutuskan Cerai, Teddy Tak Bisa Ambil Jatah Warisan
Baca juga: VIRAL Ratusan Mobil Baru Datang ke Desa di Tuban, Warga Kompak Beli setelah Dapat Rezeki Nomplok
Baca juga: Dituduh Culik dan Siksa Sopir dan Susternya, Nindy Ayunda Bantah Tegas: Selama Ini Saya Diam
Untuk mendapatkan keuntungan, pelanggan harus mendaftar ke situs itu sekaligus menyertakan nomor ponsel dan alamat email.