Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menambahkan, memang ada pengaruh secara tidak langsung keduanya terlalu lama tidak mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
Selama pandemi Covid-19, siswa lebih banyak belajar di rumah secara daring.
Kondisi itu kerap membuat banyak anak bosan dan mencari aktivitas lain.
”Dua-duanya masih kelas tiga, ada yang sekolah di salah satu SMK dan salah satu SMA di Mataram,” katanya.
Mesk demikian, Hari Brata memastikan, pencurian dilakukan bukan karena ingin memiliki HP untuk belajar.
Mereka murni mencopet karena ingin mendapatkan uang dan kesenangan. ”HP itu mereka jual,” katanya.
Polisi menduga, keduanya sudah sering melakukan aksi kejahatan serupa.
”Pengakuan mereka baru pertama kali, tetapi dari rekaman video saat beraksi sepertinya sudah sering,” kata Artanto.
Meski demikian, karena keduanya masih berstatus pelajar, kepolisian tetap menggunakan pendekatan sesuai undang-undang perlindungan anak.
(*)