Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Terlalu lama tidak masuk sekolah karena pandemi Covid-19, dua siswa SMA di Mataram malah tertangkap polisi dalam kasus pencopetan.
Mereka adalah FR (18) dan DM (18), sama-sama berasal dari Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelajar SMA ini sekarang harus mendekam di jeruji besi Polda NTB.
FR dan DM diketahui terlibat aksi pencopetan seorang perempuan bernama Syakira, di Pinggir jalan raya BTN Pagutan, Kecamatan Mataram, Sabtu (16/1/2021), sekitar pukul 12.30 Wita.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, kedua pelajar mencopet seorang warga yang tengah berjalan kaki di jalan raya.
”Aksi yang mereka lakukan ini sempat direkam warga dan menjadi viral di media sosial,” kata Artanto, dalam keteragan pers, Jumat (5/2/2021).
Kronologisnya, awalnya tersangka DM dan FR berboncengan pergi jalan-jalan di jalan raya BTN Pagutan. Mereka menunggangi sepeda motor N-Max hitam.
Tiba-tiba DM melihat korban berjalan kaki seorang diri sambil membawa handphone (HP).
Melihat situasi lengang, DM bersama FR berinisiatif memutar balik kendaraan dan memepet korban yang sedang berjalan di pinggir jalan.
Setelah dekat, DM kemudian merebut HP korban yang sedang dipegang di tangannya.
Saat itu korban sempat menarik baju DM kemudian FR mendorong korban hingga baju yang dipegang terlepas.
Korban pun terjatuh, sementara DM dan FR langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
• Pertumbuhan Ekonomi NTB Tahun 2020 Minus 0,64 Persen, Usaha Transportasi Paling Anjlok
• Angkut 12 Motor saat Bubarkan Balap Liar di Lombok Tengah, Para ‘Pembalap’ Ini Belum Punya SIM
• Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polres Lombok Barat, Dua Orang Masih Buron
Setelah mendapat laporan korban, kepolisian pun melacak dan menangkap keduanya saat nongkrong di Taman Udayana dan depan Bank Indonesia di Mataram.
Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.