Tim Puma pun langsung bergerak menuju Gili Air guna melakukan lidik dan menangkap para pelaku.
Pencuri berinisial A ditangkap di warung kampung Dusun Gili Air, sementara S alias Garong diciduk di mes Manta Dusun Gili Air tanpa perlawanan.
• Terlalu Lama Tidak Sekolah, Dua Pelajar SMA di Mataram Nekat Mencopet
”Tim kemudian membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara guna proses lebih lanjut,” katanya.
Terhadap para tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 juta.
(*)