Sementara untuk pelanggaran UU Pornografi ancaman penjara 12 tahun.
Iptu Ivan Roland Cristofel menambahkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Termasuk pemilik akun facebook Kejora Paramita, yang pertama kali memposting video itu di media sosial sehingga menjadi viral.
”Itu nanti lain lagi, kalau yang viral di media sosial itu masih proses penyelidikan,” katanya.
Polres Dompu masih akan mendalami kasusnya, apakah pemilik akun juga bisa dijerat menjadi tersangka atau tidak.
”Kita dalami dulu,” tandasnya.
(*)