Sebarkan Video Syur di Ruang Covid-19, Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan Polisi

Penulis: Sirtupillaili
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Viseo Mesum. Kepolisian Resor (Polres) Dompu menahan dua orang tenaga kesehatan RSUD Dompu, berinisial A (32) dan HM (31). A (32) dan HM (31) diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU – Kepolisian Resor (Polres) Dompu menahan dua orang tenaga kesehatan RSUD Dompu, berinisial A (32) dan HM (31).

Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditetapkan menjadi tersangka.

A (32) dan HM (31) diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Mereka ini perawat, petugas kesehatan yang bekerja di ruang isolasi pasien Covid-19,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: TERUNGKAP Pria dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu Adalah Oknum Polisi  

Sebelum penetapan tersangka, Satreskrim memeriksa tiga orang saksi dari RSUD Dompu yakni A, HM, dan seorang temannya lagi berinisial DT.

Tapi hanya A dan HM yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.  

ADEGAN MESUM: Potongan video adegan mesum pasien Covid-19 yang diduga terjadi di ruang isolasi Covid-19 RSUD Kabupaten Dompu, NTB. (Istimewa)

”Si A ini merekam ulang dari monitor cctv yang ada di ruang kontrol, kemudian HM ini membantu menyebarkan via WhatsApp ke teman-temannya,” jelas Iptu Ivan Roland Cristofel.

Di ruang isolasi pasien Covid-19 terdapat ruangan khusus untuk mengontrol semua kamera cctv kamar pasien.

Baca juga: VIRAL Video Mesum di Ruang Covid-19 RSUD Dompu, Polisi Buru Penyebar Video

Begitu melihat ada adegan mesum di ruang isolasi nomor 6, si A kemudian merekamnya.

”Awalnya hanya akan dilaporkan kepada kepala ruangan,” jelasnya.

Tetapi video tersebut tidak bisa dikontrol setelah dikirim ke HM, sehingga tersebar ke mana-mana.

Kedua orang tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuamnya tidak main-main.

Untuk pelanggaran UU ITE mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara untuk pelanggaran UU Pornografi ancaman penjara 12 tahun.

Iptu Ivan Roland Cristofel menambahkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Termasuk pemilik akun facebook Kejora Paramita, yang pertama kali memposting video itu di media sosial sehingga menjadi viral.

”Itu nanti lain lagi, kalau yang viral di media sosial itu masih proses penyelidikan,” katanya.

Polres Dompu masih akan mendalami kasusnya, apakah pemilik akun juga bisa dijerat menjadi tersangka atau tidak.

”Kita dalami dulu,” tandasnya.  

(*)

Berita Terkini