Dari hasil keterangan FA, Ia mengakui mesin tersebut diambil terduga pelaku DA.
Selanjutnya, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DA. “DA berhasil diamankan tanpa ada perlawanan di rumahnya,” terangnya.
Dari hasil introgasi, DA mengaku bahwa barang bukti tersebut disimpan di Dusun Longlongan.
Setelah mengetahui keberadaan mesin diesel tersebut, tim kemudian bergerak ke tempat DA menyimpan barang hasil curiannya.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke markas Polsek Sekotong untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman tujuh tahun hukuman penjara.
(*)