Penghulu dan Pengantin Pakai APD Level 3, Langsungkan Akad Nikah di Ruang Isolasi Pasien Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKAH: Suasana prosesi akad nikah di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Bima, Jumat (1/1/2021)

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Acara akad nikah di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Kebupaten Bima berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.

Para pihak yang terlibat dalam pernikahan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level tiga.

Termasuk penghulu dan pengantin. 

Hal itu karena risiko penularan virus corona sangat tinggi.

Baca juga: Akad Nikah Berlangsung di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Bima, Ini Sebabnya

"Mereka diizinkan dengan syarat wajib menggunakan alat pelindung diri (APD)," kata Humas RSUD Bima dr H Muhammad Akbar, yang dikonfirmasi, Jumat (2/1/2021).

Ia menjelaskan, para pihak yang terlibat dalam pernikahan itu pun terbatas.

Tonton Juga :

Saat acara berlangsung, Jumat (1/1/2021), pukul 17.00 Wita, hanya 6 orang di ruangan tersebut.

Mulai dari pasien selaku wali nikah, mempelai pria, penghulu, saksi, dan petugas medis.

Baca juga: 180 Pekerja Migran Asal NTB Pulang Siang Ini, Pengamanan Bandara Diperketat

"Keluarga pasien juga meminta 2 orang perawat sebagai saksi," katanya.

Dengan semua prosedur yang diterapkan, pihak rumah sakit tidak khawatir dengan risiko penularan.

"Pasien dan keluarga menggunakan APD lengkap tidak ada kekhawatiran akan hal tersebut," katanya.

Bahkan saat proses penggunaan dan pelepasan APD, mereka mendapat pendampingan tim medis saat itu.

APD level 3 biasanya hanya dipakai petugas medis di ruang isolasi.

APD-nya pun lengkap, mulai dari masker N95, hazmat khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron.

Baca juga: Frustasi Ditinggal Istri, Bapak Tiga Anak di Lombok Tengah Gantung Diri Dalam Rumah

Muhammad Akbar menyebutkan, pasien Covid-19 tersebut berinisial HM asal Madapangga, Kabipaten Bima.

Ia merupakan rujukan dari RS PKU Muhammadiyah dan opname di RSUD Bima  tanggal 29 Desember 2020.

Karena akad nikah memang sudah menjadwalkan jauh hari, akhirnya keluarga tetap melaksanakan meski di dalam ruang isolasi.

(*) 

Berita Terkini