Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Acara akad nikah di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Kebupaten Bima berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.
Para pihak yang terlibat dalam pernikahan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level tiga.
Termasuk penghulu dan pengantin.
Hal itu karena risiko penularan virus corona sangat tinggi.
Baca juga: Akad Nikah Berlangsung di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Bima, Ini Sebabnya
"Mereka diizinkan dengan syarat wajib menggunakan alat pelindung diri (APD)," kata Humas RSUD Bima dr H Muhammad Akbar, yang dikonfirmasi, Jumat (2/1/2021).
Ia menjelaskan, para pihak yang terlibat dalam pernikahan itu pun terbatas.
Tonton Juga :
Saat acara berlangsung, Jumat (1/1/2021), pukul 17.00 Wita, hanya 6 orang di ruangan tersebut.
Mulai dari pasien selaku wali nikah, mempelai pria, penghulu, saksi, dan petugas medis.
Baca juga: 180 Pekerja Migran Asal NTB Pulang Siang Ini, Pengamanan Bandara Diperketat
"Keluarga pasien juga meminta 2 orang perawat sebagai saksi," katanya.
Dengan semua prosedur yang diterapkan, pihak rumah sakit tidak khawatir dengan risiko penularan.
"Pasien dan keluarga menggunakan APD lengkap tidak ada kekhawatiran akan hal tersebut," katanya.
Bahkan saat proses penggunaan dan pelepasan APD, mereka mendapat pendampingan tim medis saat itu.
APD level 3 biasanya hanya dipakai petugas medis di ruang isolasi.