Begal Beraksi di Bypass Bandara Lombok, 4 Pelaku Diciduk 1 Orang Masih Buron

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEGAL: Para pelaku begal ditunjukkan Polda NTB dalam keterangan pers, Rabu (23/12/2020). 

"Saat itu pelaku sedang duduk di salah satu berugak sambil meminum-minuman keras di jalan utama Dusun Parampuan," terangnya.

Baca juga: NTB Bangun Jembatan Terpanjang di Indonesia Hubungkan Lombok-Sumbawa, Studi Kelayakan Mulai Januari

Setelah menangkap RZ, petugas melakukan introgasi dan mengaku beraksi bersama 5 temannya.

Dari informasi itu, pelaku lainnya berinisial SH dan BL ditangkap di jalan utama Dusun Parampuan.

Selanjutnya menggerebek persembunyian pelaku lain berinisial BR dan SD.

BR ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.

"Satu orang pelaku yang bertugas sebagai pengintai masih dalam pengejaran polisi," katanya.

"Sepintar apapun mereka bersembunyi kami pasti akan menemukannya," tegasnya.

Artanto menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit SPM Kawasaki KLX tanpa nomor polisi.

Para pelaku begal dijerat dengan pasal 365 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Para pembegal tersebut dibawa menuju Rutan Mapolda NTB untuk menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

(*)

Berita Terkini