Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aksi pembegalan kembali terjadi di jalur bypass menuju Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang pelajar berinisial SL, dari Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat menjadi korban.
Pembegalan dialaminya saat melintas di dekat bundaran bypass Gerung, Lombok Barat, Kamis (17/12/2020).
Aksi komplotan begal tersebut cukup meresahkan warga.
SL pun melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan pengembangan.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, Tim Puma Polda NTB memburu mereka.
Baca juga: Ombudsman NTB: Siswi Pembuat TikTok Injak Rapor adalah Korban Medsos
Baca juga: Pelajar SMA Tewas Terjatuh di Tebing TWA Gunung Tunak Lombok Tengah
Empat orang pelaku begal pun berhasil ditangkap, Selasa (22/12/2020).
Mereka diciduk di beberapa tempat pesembunyian di wilayah Lombok Barat.
"Dua dari empat pelaku begal ditembak petugas, satu orang masih buron," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, bersama Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono, usai gelar barang bukti di markas Polda NTB, Rabu (23/12/2020).
Penangkapan 4 orang pelaku begal berawal dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi di tempat kejadian.
"Korban mengetahui ciri-ciri para pelaku sehingga anggota tim menunjukkan beberapa foto sesuai ciri-ciri disebutkannya," jelasnya.
Korban menandai salah satu dari lima pelaku tersebut, selanjutnya petugas melakukan hunting di sekitaran jalan lingkar, bypass, dan wilayah Parampuan.
Hasilnya petugas menemukan pelaku berinisial RZ dan langsung ditangkap.
"Saat itu pelaku sedang duduk di salah satu berugak sambil meminum-minuman keras di jalan utama Dusun Parampuan," terangnya.
Baca juga: NTB Bangun Jembatan Terpanjang di Indonesia Hubungkan Lombok-Sumbawa, Studi Kelayakan Mulai Januari
Setelah menangkap RZ, petugas melakukan introgasi dan mengaku beraksi bersama 5 temannya.
Dari informasi itu, pelaku lainnya berinisial SH dan BL ditangkap di jalan utama Dusun Parampuan.
Selanjutnya menggerebek persembunyian pelaku lain berinisial BR dan SD.
BR ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.
"Satu orang pelaku yang bertugas sebagai pengintai masih dalam pengejaran polisi," katanya.
"Sepintar apapun mereka bersembunyi kami pasti akan menemukannya," tegasnya.
Artanto menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit SPM Kawasaki KLX tanpa nomor polisi.
Para pelaku begal dijerat dengan pasal 365 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Para pembegal tersebut dibawa menuju Rutan Mapolda NTB untuk menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
(*)