Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Para wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mengira dikirim ke Singapura secara resmi.
Kesembilan orang itu telah mengikuti semua prosedur yang diminta IBK (43 tahun), tekong asal Selong, Lombok Timur, NTB.
Tapi mereka kecewa mengetahui dikirim secara ilegal setelah ditangkap petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Agustus 2020.
"Sangat kecewa, setahu kami ini kan resmi, makanya kami bilang ya saja," ungkap Hilmiatun, seorang calon PMI asal Desa Labuhan Lombok, Lombok Timur, di markas Polda NTB, Senin (21/12/2020).
Baca juga: 9 Wanita NTB Hendak Diselundupkan ke Singapura, Polisi Ciduk Tekong Asal Lombok Timur
Semua permintaan tekong telah mereka penuhi, termasuk tes kesehatan dan berkas lainnya.
Tetapi saat hendak nyeberang melalui Batam ke Singapura, petugas BP2MI mencegat mereka.
Tonton Juga :
Syarat sebagai calon PMI ternyata belum lengkap.
Seperti kartu asuransi, kartu tenaga kerja luar negeri, dan lainnya.
"Data dari Singapura itu sudah lengkap sebenarnya, tapi dari agensi sini yang kurang," ujarnya.
Sebatas Janji
Mereka hanya bisa pasrah saat dikembalikan ke NTB.
Hilmiatun menuturkan, merekalah yang datang ke IBK alias Pak Irwan dan minta pekerjaan di luar negeri.
Kabarnya ada peluang bekerja sebagai perawat orang tua dan pembantu rumah tangga.