Curi Mesin Genset dan Bibit Jagung Tetangga, Pria di Dompu Terancam 7 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN: AB dan mesin genset yang dicuri dari rumah tetangga di Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kabupaten Dompu, NTB

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU – Pria berinisial AB (30 tahun), warga Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam 7 tahun penjara.

Penyebabnya, dia diduga mencuri di rumah tetangganya, Syamsuddin (45 tahun).  

AB dan Syamsuddin merupakan warga satu kampung.

Aksi pencurian dilakukan AB, Sabtu (12/12/2020), pukul 08.00 Wita.

Baca juga: Pencurian di Hotel Gili Trawangan, Polres Lombok Utara Ciduk 2 Pencuri dan 3 Orang Penadah

Ia masuk dengan mencongkel pintu dapur rumah korban.

Setelah berhasil masuk, ia menggasak barang-barang di rumah korban.

Tonton Juga :

Barang yang dicuri berupa 1 unit mesin genset, 1 unit mesin semprot, serta 1 kardus bibit jagung.

AB leluasa mencuri di rumah tetangganya karena rumah tersebut dalam kondisi kosong.

Baca juga: Dua Kurir Sabu Ditangkap di Ruko Desa Pengembur Lombok Tengah

Syamsuddin, selaku korban mengaku, saat itu ia sekeluarga sedang membesuk anaknya yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.

”Setelah pulang baru saya tahu ada pencuri masuk ke rumah,” katanya.

Syamsuddin pun melaporkan pencurian itu ke kantor Polsek Kilo.

Selanjutnya pihak Polsek Kilo berkoordinasi dengan Reskrim Polres Dompu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Puma menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Kecamatan Kilo menyelidiki kasus tersebut.

Berselang seminggu kemudian, dari hasil pengembangan penyelidikan Tim Puma mendapat informasi 1 unit mesin genset berada di rumah AB.

Baca juga: Buat Onar dengan Senpi Rakitan, Pemuda Dompu Diciduk setelah Setahun Buron

Selanjutnya, Jumat (18/12/2020) sekira pukul 09.00 Wita, tim menuju rumah AB melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tim menemukan mesin genset tersebut.

AB beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke markas Polsek Kilo untuk proses hukum lebih lanjut.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menambahkan, AB dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pertanian jagung saat ini tengah berkembang di Kabupaten Dompu.

Hadirnya industri pengolahan jagung di Dompu membuat banyak hutan dibuka untuk ditanami jagung.

(*)

Berita Terkini