Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Kecamatan Kilo menyelidiki kasus tersebut.
Berselang seminggu kemudian, dari hasil pengembangan penyelidikan Tim Puma mendapat informasi 1 unit mesin genset berada di rumah AB.
Baca juga: Buat Onar dengan Senpi Rakitan, Pemuda Dompu Diciduk setelah Setahun Buron
Selanjutnya, Jumat (18/12/2020) sekira pukul 09.00 Wita, tim menuju rumah AB melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tim menemukan mesin genset tersebut.
AB beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke markas Polsek Kilo untuk proses hukum lebih lanjut.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menambahkan, AB dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pertanian jagung saat ini tengah berkembang di Kabupaten Dompu.
Hadirnya industri pengolahan jagung di Dompu membuat banyak hutan dibuka untuk ditanami jagung.
(*)