Pelaku ditangkap Minggu (13/12/2020), sekitar pukul 00.10Wita.
SY digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan Raya, Sopir dan Kenek Truk Asal Dompu Ini Ternyata Konsumsi Sabu Sebelum Nyetir
Atas perbuatannya, SY dipersangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
(*)