Buat Onar dengan Senpi Rakitan, Pemuda Dompu Diciduk setelah Setahun Buron

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP: SY pemilik senpi rakitan ditangkap Polres Dompu, Minggu (13/12/2020).

Pelaku ditangkap Minggu (13/12/2020), sekitar pukul 00.10Wita. 

SY digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan Raya, Sopir dan Kenek Truk Asal Dompu Ini Ternyata Konsumsi Sabu Sebelum Nyetir

Atas perbuatannya, SY dipersangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ia diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

(*) 

Berita Terkini