Juga mendapat atensi khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, Pemprov NTB tidak bisa mengubah perjanjian atau memutus kontrak PT GTI karena terikat perjanjian tahun 1995.
Baca juga: Soal Aset di Gili Trawangan, Gubernur NTB Layangkan Somasi Kedua ke Investor
"Sudah puluhan tahun ini ya, kita tidak dapat apa-apa," kata Ruslan.
Surat Kuasa Khusus
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Gubernur Provinsi NTB H Zulkieflimansyah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB.
"Kejaksaan nanti akan melakukan investigasi, penyelidikan," jelasnya.
Apa pun hasil kajian kejaksaan akan dilaporkan ke gubernur selaku pemberi kuasa.
"Kesimpulannya kita tunggu dari kejaksaan," katanya.
Rekomendasi tim Kejati NTB akan dilaksanakan Pemprov NTB.
"Kita harapkan yang terbaik untuk pemprov dan masyarakat, terbaik bagi semuanya," ujar Ruslan.
PT GTI selaku pemegang hak pengelolaan belum pernah memberikan keterangan kepada media.
Kantor perusahaan ini pun sulit ditemui untuk klarifikasi.
Namun dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB terungkap, perusahaan itu masih menyetor royalti Rp 22,5 juta ke kas daerah.
Baca juga: Kawasan Tiga Gili Dinobatkan Sebagai Smart Electric Islands
Perusahaan mengaku ke pemerintah belum bisa membangun karena lahan dikuasai warga.
Setiap kali disomasi Pemprov NTB, PT GTI selalu meminta lahan yang telah jadi hotel, restoran, sekolah, dan masjid itu dikosongkan.
Permintaan itu sulit dipenuhi pemerintah daerah.
(*)