Kemudian Syafrudin dan Subari, seorang guru SMA.
Zubair Ahmad seorang pengawas SMA/SMK di Bima dan Aminullah seorang pegawai tata usaha SMA.
Selanjutnya, H Lalu Saswadi, mantan kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Hj Putu Selly Andayani, mantan Kadis DP3AP2KB Provinsi NTB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Demo Tolak UU Omnibus Law, Mosi Tidak Percaya Pada Gubernur NTB & Presiden
Hj Putu Selly Andayani saat ini merupakan Calon Wali Kota Mataram, sementara H Lalu Saswadi merupakan calon bupati Lombok Tengah jalur independen.
Keduanya telah pensiun dan berhenti menjadi ASN.
Ke-8 orang ASN tersebut, kata Nasir, hanya dikenakan sanksi ringan berupa pernyataan terbuka tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pelanggaran yang dilakukan biasanya berupa hadir dalam pertemuan politik atau memposting gambar atau narasi di media sosial yang dinilai Komisi ASN menunjukkan ketidaknetralan pegawai.
Ketentuan ASN itu berlaku saat mereka masih berstatus ASN.
Sekarang sebagian sudah berhenti menjadi ASN dan resmi menjadi calon kepala daerah.
(*)