Gubernur NTB Ditegur karena 10 ASN Tidak Netral Pilkada, Ada Adik Gubernur hingga Calwakot Mataram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagian depan Kantor Gubernur NTB, Jumat (23/10/2020).

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah mendapat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu lantaran beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak netral selama proses Pilkada Serentak 2020.

"Mereka sudah diberikan sanksi, ada 10 orang ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H Muhammad Nasir, Selasa (3/11/2020).

Dari 10 orang tersebut, hanya 2 orang yang dikenakan sanksi sedang, sementara 8 orang lainnya dikenakan sanksi ringan.

"Sanksi ringan berupa pengumuman secara terbuka bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, itu sudah dilakukan," kata Nasir.

Baca juga: Ditegur Kemendagri Soal Netralitas ASN, Gubernur NTB Tunda Kenaikan Gaji Pegawai yang Tak Netral

Sedangkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun.

"Ini juga sudah diterapkan," katanya.

Tonton Juga :

Dua orang ASN yang kena sanksi sedang adalah Dewi Noviany, pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.

Noviany merupakan adik dari Gubernur NTB H Zulkieflimansyah.

Saat ini Dewi Noviany juga telah resmi menjadi Calon Wakil Bupati Sumbawa.

Pejabat kedua yakni H Lalu Normal Suzana, pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB.

"Sanksi bagi keduanya sudah diberikan, mereka juga sudah pensiun," katanya.

Sementara 8 ASN lainnya yakni Firmansyah, pegawai KPH Tofo Pajo Kabupaten Dompu, Zainal Abidin, seorang staf balai jalan di Sumbawa.

Halaman
12

Berita Terkini