Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah mendapat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu lantaran beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak netral selama proses Pilkada Serentak 2020.
"Mereka sudah diberikan sanksi, ada 10 orang ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H Muhammad Nasir, Selasa (3/11/2020).
Dari 10 orang tersebut, hanya 2 orang yang dikenakan sanksi sedang, sementara 8 orang lainnya dikenakan sanksi ringan.
"Sanksi ringan berupa pengumuman secara terbuka bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, itu sudah dilakukan," kata Nasir.
Baca juga: Ditegur Kemendagri Soal Netralitas ASN, Gubernur NTB Tunda Kenaikan Gaji Pegawai yang Tak Netral
Sedangkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun.
"Ini juga sudah diterapkan," katanya.
Tonton Juga :
Dua orang ASN yang kena sanksi sedang adalah Dewi Noviany, pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.
Noviany merupakan adik dari Gubernur NTB H Zulkieflimansyah.
Saat ini Dewi Noviany juga telah resmi menjadi Calon Wakil Bupati Sumbawa.
Pejabat kedua yakni H Lalu Normal Suzana, pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB.
"Sanksi bagi keduanya sudah diberikan, mereka juga sudah pensiun," katanya.
Sementara 8 ASN lainnya yakni Firmansyah, pegawai KPH Tofo Pajo Kabupaten Dompu, Zainal Abidin, seorang staf balai jalan di Sumbawa.
Kemudian Syafrudin dan Subari, seorang guru SMA.
Zubair Ahmad seorang pengawas SMA/SMK di Bima dan Aminullah seorang pegawai tata usaha SMA.
Selanjutnya, H Lalu Saswadi, mantan kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Hj Putu Selly Andayani, mantan Kadis DP3AP2KB Provinsi NTB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Demo Tolak UU Omnibus Law, Mosi Tidak Percaya Pada Gubernur NTB & Presiden
Hj Putu Selly Andayani saat ini merupakan Calon Wali Kota Mataram, sementara H Lalu Saswadi merupakan calon bupati Lombok Tengah jalur independen.
Keduanya telah pensiun dan berhenti menjadi ASN.
Ke-8 orang ASN tersebut, kata Nasir, hanya dikenakan sanksi ringan berupa pernyataan terbuka tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pelanggaran yang dilakukan biasanya berupa hadir dalam pertemuan politik atau memposting gambar atau narasi di media sosial yang dinilai Komisi ASN menunjukkan ketidaknetralan pegawai.
Ketentuan ASN itu berlaku saat mereka masih berstatus ASN.
Sekarang sebagian sudah berhenti menjadi ASN dan resmi menjadi calon kepala daerah.
(*)