KPK Usut Kasus Tambang di NTB
Presiden Prabowo Janji Tindak Tambang Ilegal, Termasuk Jenderal yang Jadi Beking
Presiden Prabowo Subianto mengaku menerima laporan 1.063 titik tambang ilegal di seluruh Indonesia
TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Prabowo Subianto mengaku menerima laporan terkait operasional tambang ilegal di berbagai wilayah.
Jumlahnya mencapai 1.063 titik pertambangan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Saya beri peringatan, apakah itu jenderal TNI, jenderal polisi, atau mantan jenderal—tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jumat (15/8/2025) seperti dikutip dari Tribunnews.
Tak hanya itu, ancaman pun juga diberikan kepada kader partainya apabila terindikasi ikut-ikutan menjadi beking tambang ilegal.
“Kalau kau Gerindra pun, saya tidak akan lindungi. Laporkan saja, jadi justice collaborator,” ujarnya.
Baca juga: Temuan Awal KPK Soal Tambang di Lombok yang Kini Sedang Diselidiki
KPK Usut Tambang Ilegal di Lombok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum mengungkap mengenai rincian terkait penanganan kasus ini dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam proses lidik, jadi belum kita bisa sampaikan," tegas jenderal polisi bintang satu ini, Jumat (15/8/2025) dikutip dari Tribunnews.
Meski demikian, KPK sebelumnya pernah menerjunkan tim terkait penanganan pertambangan di Lombok.
KPK melakukan penyegelan terhadap salah satu lokasi pertambangan di Sekotong, Lombok Barat pada Jumat 4 Oktober 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan penyegelan salah satu tambang emas ilegal tersebut sebagai langkah pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong optimalisasi pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
penertiban ini dilakukan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang semakin membesar dan kerugian negara.

"Jangan sampai ada mens rea (niat jahat) di sana, apalagi ada tindak pidana korupsi itu intinya," kata Dian.
Tambang ilegal yang disegel KPK itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga sudah beroperasi sejak tahun 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.