KPK Usut Kasus Tambang di NTB

Temuan Awal KPK Soal Tambang di Lombok yang Kini Sedang Diselidiki

KPK menemukan indikasi permainan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
DIUSUT KPK - Sejumlah petugas KPK memasang plang penyegelan di salah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). KPK menemukan indikasi permainan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. 

Dian mengungkapkan dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal.

Meski lahan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).

Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024 setelah beberapa tahun beroperasi.

"Kami melihat ada modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini mungkin dengan tujuan menghindari pembayaran pajak, royalti dan lain sebagainya kepada negara," kata Dian.

Beroperasi dengan Alat Berat

Temuan KPK lainnya saat turun ke lapangan banyak alat berat hingga terpal berasal dari China.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan limbah merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas ini juga berpotensi mencemari lingkungan termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawahnya. 

"Jangan sampai ada mens rea (niat jahat) di sana, apalagi ada tindak pidana korupsi itu intinya," kata Dian saat ditemui di Mataram, Kamis (3/10/2024).

Dian menyebutkan, penertiban aktivitas penambangan tersebut membutuhkan koordinasi semua pihak, sehingga pelaku usaha pertambangan patuh terhadap prosedur terutama dalam pelaporan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

"Kita mendorong pelaku usaha mineral dan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), dari sisi keuangan bayar tidak mereka pajaknya, mudah tidak Pemda mengakses izinya, jumlah alat berat dan lainnya itukan pajak semua," kata Dian.

Selain pajak, Dian juga mendorong agar pelaku usaha pertambangan memperhatikan lingkungan, jangan sampai menimbulkan pelanggaran terkait dengan lingkungan dan tata ruang di lokasi pertambangan.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved