Polemik Royalti Musik

Pemkot Mataram Siap Suarakan Penolakan Pengusaha Hiburan soal Royalti Musik ke Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan pihaknya akan meneruskan keluhan pengusaha hiburan tersebut ke pemerintah pusat.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
POLEMIK ROYALTI MUSIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan pihaknya akan meneruskan keluhan sejumlah pengusaha hiburan ke pemerintah pusat soal royalti musik. 

Disebutkannya, tidak hanya satu atau dua hotel yang mengeluhkan ancaman somasi oleh pihak dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang ditugaskan untuk mengurus pembayaran royalti musik ini.

Adapun besaran pembayaran royalti yang harus dikeluarkan oleh pengusaha hotel juga sudah ditentukan klasifikasinya. Pembayaran akan dihitung berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki oleh hotel.

“Kalau resto atau kafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi, kalau hotel menurut mereka LKMN itu dihitung dari 0–50 kamar dikenai berapa, hotel dengan 50–100 kamar akan dikenai berapa. Yang jadi masalah ini hotel yang punya 10 kamar atau 20, masa harus sama bayarannya dengan yang memiliki 50 kamar,”
tandasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved