Polemik Royalti Musik
Pemkot Mataram Siap Suarakan Penolakan Pengusaha Hiburan soal Royalti Musik ke Pemerintah Pusat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan pihaknya akan meneruskan keluhan pengusaha hiburan tersebut ke pemerintah pusat.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
POLEMIK ROYALTI MUSIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan pihaknya akan meneruskan keluhan sejumlah pengusaha hiburan ke pemerintah pusat soal royalti musik.
Disebutkannya, tidak hanya satu atau dua hotel yang mengeluhkan ancaman somasi oleh pihak dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang ditugaskan untuk mengurus pembayaran royalti musik ini.
Adapun besaran pembayaran royalti yang harus dikeluarkan oleh pengusaha hotel juga sudah ditentukan klasifikasinya. Pembayaran akan dihitung berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki oleh hotel.
“Kalau resto atau kafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi, kalau hotel menurut mereka LKMN itu dihitung dari 0–50 kamar dikenai berapa, hotel dengan 50–100 kamar akan dikenai berapa. Yang jadi masalah ini hotel yang punya 10 kamar atau 20, masa harus sama bayarannya dengan yang memiliki 50 kamar,”
tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Polemik Royalti Musik
Gegara Putar Murotal Al-Qur’an, Hotel di Mataram Ditagih Bayar Royalti |
![]() |
---|
Jangan Takut Lagi Putar Lagu, Aturan Baru Royalti Musik Segera Terbit |
![]() |
---|
Gubernur Iqbal Kaji Kebijakan Penerapan Royalti Musik di NTB, Khawatir Pariwisata Terganggu |
![]() |
---|
Asosiasi Kecimol NTB Soroti Royalti Musik, Khawatir Terdampak saat Bawakan Lagu di Acara Hajatan |
![]() |
---|
Wabup Lombok Barat Akui Belum Tahu Soal Pembayaran Royalti Musik Bagi Pelaku Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.