Pendidikan
Cegah Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Polres Loteng Kampanyekan 'Rise and Speak'
Polres Lombok Tengah melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kampanyekan "Rise and Speak" di berbagai sekolah di wilayah.
Editor:
Idham Khalid
Dok.Istimewa
PENDIDIKAN - Polres Lombok Tengah saat menggelar kegiatan kampanye "Rise and Speak" di berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Oknum tuan guru melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan:
Pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;
Pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.