Berita NTB
Pemprov NTB Segera Lelang 6 Jabatan Eselon II, Pejabat Lokal hingga Luar Boleh Mendaftar
Pemprov NTB bakal melelang sejumlah jabatan eselon II, untuk mengisi sejumlah kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal melelang sejumlah jabatan eselon II, untuk mengisi sejumlah kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budiprayitno mengatakan, pengisian jabatan ini akan dilakukan setelah adanya persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya pengisian jabatan ini terkendala izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), namun izin tersebut sudah diberikan untuk pengisian beberapa jabatan ini.
"Alhamdulillah izin Kemendagri sudah keluar, mudah-mudahan proses berikutnya menunggu Pertek BKN," kata Yiyit sapaan karibnya, Rabu (13/8/2025).
Yiyit mengatakan, lelang jabatan tahap pertama ini, dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan eselon II yang tidak terdampak struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru.
"Informasi sementara kurang dari 10 jabatan yang tidak terdampak SOTK, sekitaran enam jabatan," ucap Yiyit.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) itu juga mengatakan, sesuai ketentuan pengisian sejumlah jabatan lowong ini akan dilakukan secara terbuka.
Sehingga bukan hanya pejabat dari kabupaten/kota yang bisa mendaftar, tetapi pejabat dari seluruh Indonesia bisa mendaftar selama memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Lombok Timur Menyasar 283 Data Warga untuk Coklit Terbatas
"Jadi prinsipnya untuk jabatan pimpinan tinggi atau eselon II sifatnya nasional, sepanjang PNS dan memenuhi syarat," jelas Yiyit.
Persiapan yang dilakukan untuk seleksi terbuka ini nantinya Pemprov NTB akan menggandeng tim asesmen dari pusat, alasannya karena unit asesmen center di NTB masih terkualifikasi B sehingga harus melibatkan yang sudah terkualifikasi A.
Sebagai informasi sejumlah jabatan eselon II yang kosong dan tidak terdampak SOTK diantaranya, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.