Berita NTB
Sekdis Dikbud NTB Serahkan DPA Pengadaan Chromebook ke Kejagung
Pejabat Dinas Pendidikan dan KebudayaanNusa Tenggara Barat (NTB), diperiksa terkait korupsi pengadaan chromebook.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), diperiksa terkait korupsi pengadaan choremebook.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputra mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan langsung oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Iya benar ada beberapa orang yang memberikan keterangan akan tetapi bukan lid (Penyelidikan) atau dik (Penyidikan) Kejati NTB, tapi Pidsus Kejagung yang tangani," kata Efrien, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut Efrien mengatakan, Kejati NTB hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan saja berkaitan dengan kasus dugaan korupsi choremebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Sejumlah pejabat yang diperiksa hari ini di antaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, kemudian Sekdis Dikbud NTB Jaka Wahyana dan Kepala Sekolah SMAN 4 Mataram Jauhari Khalid.
Baca juga: Kejati Buka Peluang Kasus Pengadaan Chromebook di NTB Diambil Alih Kejagung
Sekdis Dikbud NTB Jaka Wahyana mengatakan, kehadiran dirinya di Kejati NTB bukan untuk diperiksa. Melainkan menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pengadaan choremebook tahun 2022.
"Jadi saya hanya nganter dokumen DPA untuk pak Aidy Furqan, chromebook tahun 22 (2022)," kata Jaka sembari masuk kedalam mobil.
Kasus korupsi choremebook ini menjadi atensi mulai dari nasional hingga daerah, penanganannyapun bukan hanya di Kejagung tapi juga di Kejaksaan Negeri.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.