Kanwil DJP Nusa Tenggara
Kanwil DJP Nusa Tenggara Lunching Piagam Wajib Pajak, Dorong Transparansi dan Keadilan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter)
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada Selasa, (5/8/2025).
Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak melalui pendekatan transparan, adil, dan berlandaskan kepercayaan.
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Damayanti Putri, serta para perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan mitra pemangku kepentingan lainnya.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dokumen ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan antara negara dan masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menyampaikan adanya piagam wajib pajak ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
"Tujuan dan fungsi adanya Taxpayers’ Charter ini membangun hubungan saling percaya antara negara dan wajib pajak,"ucapnya
Disampaikam oleh Samon penerimaan pajak 2025 di NTB saat ini masih masih minus, disebabakan oleh efisiensi dan lain-lain.
"Namun kita memiliki kiat-kiat yang sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Kita berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang mampu memperluas ruang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan,"lanjutnya.
Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya membangun hubungan timbal balik antara negara dan wajib pajak.
Ia menyampaikan negara berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan yang profesional, sementara masyarakat diharapkan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
Pajak adalah tulang punggung negara, sumber pembiayaan pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan adalah bentuk gotong royong demi kesejahteraan bersama.
"Kehadiran Taxpayers’ Charter penting karena pajak menjadi tulang punggung negara, ikut membantu mendanai pembangunan, untuk membangun bangasa negara. Pajak adalah satu bentuk gotong royong, setiap rupiah yang diberikan dalam bentuk kesejahteraan bersama,"ucapnya.
Berikut isi Piagam Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Info GTK dikdasmen.go.id Agustus 2025, cara cek insentif guru honorer 2025! |
![]() |
---|
Ngasuh Gunug Rinjani, Ritual Adat Masyarakat Sembalun untuk Keselamatan Pendaki |
![]() |
---|
Istri Tewas di Tangan Suami di Lombok Tengah, Aktivis Ungkap Alasan Perempuan Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Cegah Pungli di Sekolah, Bupati KSB Luncurkan Program BOSDa |
![]() |
---|
Lirik Lagu Sasak Aduh Aduh Kemosne by Erni Ayuningsih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.