Kanwil DJP Nusa Tenggara

Kanwil DJP Nusa Tenggara Lunching Piagam Wajib Pajak, Dorong Transparansi dan Keadilan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter)

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/NI'AM
PIAGAM WAJIB PAJAK - Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Puteri dan Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara,Samon Jaya dalam peluncuruan Piagam Wajib Pajak, Selasa (5/8/2025). Dokumen ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan antara negara dan masyarakat. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada Selasa, (5/8/2025).

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak melalui pendekatan transparan, adil, dan berlandaskan kepercayaan.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Damayanti Putri, serta para perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dokumen ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan antara negara dan masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menyampaikan adanya piagam wajib pajak ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

"Tujuan dan fungsi adanya Taxpayers’ Charter ini membangun hubungan saling percaya antara negara dan wajib pajak,"ucapnya

Disampaikam oleh Samon penerimaan pajak 2025 di NTB saat ini masih masih minus, disebabakan oleh efisiensi dan lain-lain.

"Namun kita memiliki kiat-kiat yang sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Kita berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang mampu memperluas ruang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan,"lanjutnya.

Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya membangun hubungan timbal balik antara negara dan wajib pajak.

Ia menyampaikan negara berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan yang profesional, sementara masyarakat diharapkan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

Pajak adalah tulang punggung negara, sumber pembiayaan pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan adalah bentuk gotong royong demi kesejahteraan bersama.

"Kehadiran Taxpayers’ Charter penting karena pajak menjadi tulang punggung negara, ikut membantu mendanai pembangunan, untuk membangun bangasa negara. Pajak adalah satu bentuk gotong royong, setiap rupiah yang diberikan dalam bentuk kesejahteraan bersama,"ucapnya.

Berikut isi Piagam Wajib Pajak

Hak Wajib Pajak

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved