Penggusuran di Pantai Aan
Isu Pelanggaran HAM di Pantai Aan, Nursiah: Tak Ada Pemerintah yang Ingin Sengsarakan Rakyat
Wakil Bupati Lombok Tengah menegaskan tak ada pemerintah yang ingin menyesengsarakan rakyatnya soal pengosongan lahan di Pantai Aan.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Menurut Anis, berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, proses penggusuran diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah dan mufakat yang setara antara pemerintah, korporasi dan masyarakat sebagai pemilik bangunan dan usaha.
"Warga terdampak juga diduga tidak mendapatkan ganti rugi berupa materi, upaya relokasi ataupun bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Selain itu, terdapat warga yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian saat proses penggusuran karena dianggap melakukan tindakan melawan petugas," jelas Anis dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Lombok, Minggu (20/7/2025).
Dikatakan Anis, Komnas HAM menilai bahwa proses penggusuran ini berpotensi melanggar berbagai norma hak asasi manusia, antara lain pasal 28 H ayat 1 dan 4 UUD 1945, Pasal 11 Konvenan Ekosob, serta Pasal 36 dan 37 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Norma tersebut mewajibkan negara untuk mengakui dan menjamin setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan kehidupan yang layak.
Negara juga harus memastikan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.