Berita NTB
Gubernur Lalu Iqbal Lakukan Sensus untuk Tata Ulang Aset Pemprov NTB yang Amburadul
Khusus untuk penataan aset di Gili Trawangan, Pemprov NTB akan membentuk satuan tugas (Satgas).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal membentuk tim sensus aset, untuk mendata ulang aset-aset milik daerah.
Lalu Iqbal sapaan karib gubernur mengatakan, ada banyak aset Pemprov NTB yang kurang dapat perhatian.
"Jadi banyak sekali catatan aset kita yang tidak rapi, ada milik kita tapi belum ada bukti kepemilikan, ada yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Lalu Iqbal, Selasa (22/7/2025).
Pria kelahitan Lombok Tengah itu mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelesaian sensus aset itu untuk mengambil kebijakan, agar pemanfaatannya bisa memberikan dampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu menjelaskan, khusus untuk penataan aset di Gili Trawangan, Pemprov NTB akan membentuk satuan tugas (Satgas).
"Kita akan kembalikan ke mekanisme yang dulu kita miliki, mekanisme satgas untuk merapikan," jelasnya.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Nursalim mengatakan, realisasi PAD dari pengelolaan aset milik Pemprov NTB hanya Rp983 juta dari target Rp2,1 miliar.
Mantan Karo Organisasi Setda NTB ini mengatakan, jauhnya realisasi PAD dari target yang diberikan ini membuat Gubernur Lalu Iqbal memilih untuk menghentikan hibah pengelolaan aset dan memilih untuk menyewakannya.
"Pak Gubernur sudah memberikan perintah untuk tidak dilakukan hibah lagi, moratorium hibah lah," kata Nursalim.
Baca juga: Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Sekaroh
Namun sebelum itu, Nursalim akan menyelesaikan pendataan aset-aset ini milik Pemprov ini, terutama aset yang produktif, menganggur dan sebagainya.
Harapannya dengan penyewaan aset ini dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, serta menghindari kekurangan kekayaan daerah akibat hibah yang tidak terkontrol.
"Kebijakan ini akan terus dipantau untuk memastikan pemanfaatan aset daerah lebih optimal," kata Nursalim.
Beberapa skema pemanfaatan aset yang selama ini digunakan diantaranya, pinjam pakai, di kerjasamakan dan pinjam sewa. Pemilihan skema ini merupakan hak prerogatif gubernur.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2024, setiap kerja sama aset harus melalui proses appraisal atau penilaian dari tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) ataupun tim independen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.