Kematian Brigadir Nurhadi

Tambahan Kesaksian Tersangka M, Sempat Bangunkan Kompol YG Sebelum Masuk Kamar Mandi

Misri yang pertama melihat korban Brigadir Nurhadi namun mengaku tidak tahu yang menjadi penyebab kematian korban

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Yan Mangandar/Istimewa
HASIL PEMERIKSAAN - Kolase foto pemeriksaan tersangka Misri di ruang pemeriksaan Polda NTB, Kota Mataram (kiri) dan tangkap layar kondisi Brigadir Nurhadi saat berenang di kolam villa di Gili Trawangan, Lombok Utara. Misri yang pertama melihat korban Brigadir Nurhadi namun mengaku tidak tahu yang menjadi penyebab kematian korban. 

Ihwal permohonan pengalihan penanganan kasus oleh Mabes Polri ini sudah disampaikan kepada Tim Itwasum Polri pada Jumat (18/7/2025). 

Kala itu, Tim Itwasum Polri melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Misri yang didampingi Penasihat Hukumnya.

Di akhir pemeriksaan, Penasihat Hukum di hadapan M menyampaikan  permintaan kepada Tim Itwasum agar penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi MN yang saat ini ditangani Polda NTB ditarik ke Mabes Polri.

PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Pemeriksaan terhada tambahan Tersangka M yang didampingi Penasihat Hukum Yan Mangandar Putra dan Andre Safutra serta UPTD PPA NTB di Ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kota Mataram, Senin (14/7/2025).
PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Pemeriksaan tambahan Tersangka M yang didampingi Penasihat Hukum Yan Mangandar Putra dan Andre Safutra serta UPTD PPA NTB di Ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kota Mataram, Senin (14/7/2025). (Dok. Yan Mangandar)

Itwasum juga menanyakan tentang indikasi intimidasi selama proses pemeriksaan terhadap Misri

"Dijawab oleh M bahwa selama proses pemeriksaan di ruang SUBDIT III DITRESKRIMUM POLDA NTB, tidak pernah mengalami intimidasi dari siapa pun, bahkan Penyidik bersikap baik," jelasnya. 

Hingga kini, belum terungkap mengenai tersangka yang diduga melakukan kekerasan atau yang disebut lalai.

"Jika ketiga tersangka ini bukan pelaku pembunuhan terhadap korban, berarti berpotensi besar ada keterlibatan orang keempat yang bisa saja sedang memiliki atau pernah memiiki jabatan di Polri atau institusi lain atau pengusaha atau orang lain dengan status sosial tinggi sehingga tiga tersangka ini sama-sama tidak berani terbuka menceritakannya atau ada fakta lain yang begitu besar yang akan sangat berdampak buruk terhadap citra institusi Polda NTB jika terbuka," tutup Yan. 

Yan mengungkap Tim Itwasum menyampaikan akan menampung permintaan pengambilalihan penanganan kasus untuk disampaikan kepada pimpinan dan Kapolda NTB. 

"Itwasum menjelaskan bahwa tujuannya sama yaitu membuka seterang-terangnya kasus ini, jangan ada yang ditutupi sekecil apapun," tandas Yan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved