Bansos 2025

Cara Cek Penerima PIP Juli 2025 di pip.dikdasmen.go.id, Sudah Cair atau Belum?

Cek status pencairan PIP Juli 2025 di pip.dikdasmen.go.id, cukup masukkan NISN dan nama sekolah.

|
Editor: Irsan Yamananda
Tangkap Layar
CEK PIP - Laman cek NISN dan PIP 2025. Cek status pencairan PIP Juni 2025 di pip.dikdasmen.go.id, cukup masukkan NISN dan nama sekolah. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Siswa tidak perlu mendaftar langsung untuk menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam penjelasannya terkait mekanisme penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

Penetapan penerima PIP dilakukan langsung oleh sekolah melalui proses identifikasi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Sekolah akan memasukkan data siswa tersebut ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar bisa diproses lebih lanjut oleh pemerintah.

“Jika ada siswa yang seharusnya layak menerima namun belum tercantum sebagai penerima PIP, silakan bertanya langsung ke operator atau pengelola PIP di sekolah masing-masing,” ujar Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, dikutip dari situs resmi Puslapdik pada Rabu, 11 Juni 2025 seperti dikutip dari Kompas TV.

Sofiana juga menegaskan bahwa pihak sekolah sebaiknya lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada siswa terkait syarat dan proses pengajuan PIP.

Dengan begitu, data siswa dapat segera diinput ke Dapodik untuk dipertimbangkan dalam penyaluran bantuan.

Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025

Baca juga: Harga BBM di NTB Hari Ini 21 Juli 2025: Pertamax, Dexlite, hingga Turbo di Mataram Turun Tipis

Panduan dan Tata Cara Login BLT PIP 2025 di Link pip.dikdasmen.go.id

Berikut langkah-langkahnya:

1. Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi pip.dikdasmen.go.id

2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Sedangkan kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 4 Activity 1 Kurikulum Merdeka Terbaru

Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

4. Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.

Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.

Contohnya kalau datanya hanya sampai 2021 berarti kamu hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.

Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:

- Data kamu tidak masuk DTKS

- Tidak ditandai layak PIP

- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022

5. Terakhir kalau data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP.

Nominal BLT PIP 2025

Siswa penerima PIP 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.

Ini rinciannya:

- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,

- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,

- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-

Syarat Penerima PIP 2025

Peserta Didik pemegang KIP

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca juga: Kunci Jawaban Latsar CPNS: Tips Jawab Pertanyaan Aktualisasi Kenapa Angkat Isu Ini?

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Rapor atau dokumen akademik paling baru
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara Daftar PIP

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.

1. Daftar Melalui Sekolah

Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.

2. Daftar Melalui Dinas Sosial

Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  milik Kemensos.

3. Melakukan Pendaftaran Mandiri

Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.

Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP

Kunjungi Bank Penyalur (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat.

Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah.

Isi formulir aktivasi rekening yang disediakan oleh bank.

Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar dalam program PIP. 

Cek Status Rekening PIP

Untuk memastikan status rekening Anda: Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Lihat status rekening dan informasi terkait pencairan.

(TribunLombok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved