Berita Mataram
Disdik Kota Mataram Belum Berani Eksekusi Anggaran Pengadaan Chromebook Rp1,1 Miliar Tahun 2025
Anggaran Rp1,1 miliar untuk pengadaan TIK termasuk di dalamnya chromebook yang akan disalurkan ke 10 sekolah yang sebagian besarnya SD di Kota Mataram
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dinas Pendidikan Kota Mataram menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,1 miliar untuk pengadaan chromebook tahun 2025.
Anggaran ini merupakan bantuan TIK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Meski demikian pengadaan belum direalisasikan.
“Tahun ini kami belum berani berproses, anggaran ada sebesar Rp1,1 miliar kenapa sampai sekarang belum berkontrak, karena kami belum menerima petunjuk operasional,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Sarana dan Prasarana Disdik Kota Mataram Akmaludin, Jumat (18/7/2025).
Sementara untuk Petunjuk Teknis (Juknis) tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Baca juga: 10 Sekolah di Mataram Diproyeksikan Dapat Bantuan Chromebook Kemendikbud Tahun 2025
“Juknisnya sudah ada dalam Perpres No. 71 2025, cuma petunjuk operasional dari Kemendikbud yang belum kami terima,” ungkapnya.
Adapun anggaran sebesar Rp1,1 miliar itu untuk pengadaan TIK termasuk di dalamnya chromebook yang akan disalurkan ke 10 sekolah yang sebagian besarnya SD.
Dia menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam penyaluran.
“Semua ditentukan oleh pusat, kami hanya pelaksana saja. Kami belum berani karena petunjuk operasional belum kami dapatkan,” katanya.
Akmaluddin menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah mengikuti yang intinya membahas soal waktu pengadaan.
“Akan tetapi jawabannya terkait hal ini akan ada penyesuaian kebijakan, dia bilang sedang kami proses dengan Kemenkeu dan Bappenas untuk memulihkan pengadaan TIK sesuai kebutuhan dan kondisi daerah,” katanya.
Akmal menyatakan seharusnya pengadaan sudah bisa dimulai berdasarkan jadwal awal.
“Kami masih wait and see, dan sebenarnya batas kontrak itu tanggal 19 Juli ini, sekarang diperpanjang sampai 19 Agustus, mungkin dikarenakan kasus ini,” sambungnya.
Dia menegaskan pengadaan hanya soal waktu karena sekolah penerima sudah masuk pendataan.
“Sudah ada datanya semua yang dapat, tinggal kami salurkan, tapi kami menunggu petunjuk teknis ini yang dari Kementerian saja,” pungkasnya.
(*)
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.