Berita Sumbawa
Pemda Sumbawa Targetkan 60 Persen Perlindungan Tenaga Kerja Informal Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan sosial adalah amanah konstitusi dan hak fundamental setiap warga negara, termasuk para pekerja sektor informal dan rentan.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Target yang telah dicanangkan, yaitu mencapai 60 persen cakupan hingga tahun 2029, menjadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu dari 12 program unggulan daerah.
"Kami memastikan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama kami," tegas Wakil Bupati Sumbawa Muhammad Ansori pada Rabu (16/7/2025).
Ansori menekankan, jaminan sosial adalah amanah konstitusi dan hak fundamental setiap warga negara, termasuk para pekerja sektor informal dan rentan seperti petani, nelayan, buruh, dan pelaku UMKM.
"Pemerintah Kabupaten Sumbawa memiliki visi yang jelas untuk mewujudkan Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera," jelasnya.
Salah satu pilar utamanya adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengalokasikan dukungan bagi 20.000 tenaga kerja informal agar mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan angka ini tentu saja bisa terus bertambah di kemudian hari sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah," terangnya.
Baca juga: Benahi Data Kemiskinan, Bupati Sumbawa Barat Gandeng BPS
Wabup Ansori juga menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan dengan BUMN dan perusahaan swasta, serta koordinasi program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk turut serta dalam jaminan sosial.
"Kami sedang mendata perusahaan di Pulau Sumbawa untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Ini adalah langkah krusial untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.