Berita Kota Mataram

Disdik Mataram Peringatkan Sekolah: Chromebook Bantuan Wajib Dijaga, Jika Hilang Harus Diganti

Dinas Pendidikan Kota Mataram mengingatkan 34 sekolah yang telah menerima bantuan Chromebook agar memelihara perangkat tersebut

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANNDIKA
BANTUAN CHROMEBOOK - Kepala Sekolah TKN Pembina Cakranegara, Hamayurohani saat sedang menggunakan chromebook bantuan dari Kemendikbud. Dinas Pendidikan Kota Mataram mengingatkan 34 sekolah yang telah menerima bantuan Chromebook pada kurun waktu 2021–2022 agar memelihara perangkat tersebut. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Dinas Pendidikan Kota Mataram melalui Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan, Sarana, dan Prasarana, Akmaludin, mengingatkan 34 sekolah yang telah menerima bantuan Chromebook pada kurun waktu 2021–2022 agar menjaga dan memelihara perangkat tersebut dengan baik.

Sekolah yang kedapatan merusak atau menghilangkan barang milik negara tersebut diwajibkan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Ini milik daerah dan tidak boleh dirusak ataupun dihilangkan, kalau pun hilang harus ada dokumennya dan lapor ke polisi, baru nanti ada proses selanjutnya (untuk diganti), karena ini milik daerah dan dibeli dengan uang daerah melalui APBD,” ucap Akmaluddin saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, apabila ditemukan ada sekolah yang lalai atau kehilangan perangkat tersebut, maka akan berurusan langsung dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram sebagai pembina, dan ditindaklanjuti oleh Bagian Umum Dinas Pendidikan.

“Dan kalau hilang ada tim penaksir harga, dan itu dilihat dari barang yang hilang, jumlahnya berapa itu yang harus diganti, bisa di cicil itu dan dibayar oleh sekolah,” tegasnya.

Meski demikian, sejauh ini belum ada laporan masuk terkait kehilangan atau kerusakan perangkat Chromebook dari sekolah penerima.

Ia mengimbau kepada semua pihak, khususnya sekolah-sekolah yang telah menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar menjaga dan memelihara perangkat tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kalau ada sekolah yang kehilangan barang dan tidak melapor, maka penindakannya akan menjadi kewenangan Bagian Umum. Tapi sekali lagi, kami tegaskan bahwa barang itu tidak boleh hilang. Kalau rusak, wajib dilaporkan, dan jika hilang, wajib diganti,” tegasnya.

Di sisi lain, TribunLombok.com mengalami kesulitan dalam menelusuri keberadaan Chromebook di SMPN 22 Mataram yang berlokasi di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya.

Pihak sekolah tampak enggan menunjukkan barang milik negara tersebut, yang diketahui diterima pada tahun 2021.

“Kalau mau melihat barangnya, ini kan menyangkut data sekolah, jadi harus bersurat dulu. Kalau belum ada surat, tidak bisa,” ujar salah satu pihak sekolah.

Meski demikian, ia membenarkan bahwa sekolahnya menerima 22 unit Chromebook, dan saat ini masih digunakan untuk ujian sekolah seperti ANBK.

“Totalnya ada 22, rusak satu, itu saja yang bisa kami sampaikan,” tandanya.

Diketahui, pengadaan Chromebook merupakan program yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan dan mitigasi learning loss akibat pandemi COVID-19.

Program penyediaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, serta meningkatkan akses siswa terhadap teknologi dan menunjang proses pembelajaran daring.

Namun saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved