Penggusuran di Pantai Aan
Pengosongan Lahan di Panatai Aan, Pemilik Cafe Aloha Sempat Melawan Petugas dengan Bawa Sajam
Seorang warga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat melakukan pembongkaran bangunan di Pantai Tanjung Aan.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) berhasil melakukan pengosongan lahan terhadap puluhan warung yang berada di Pantai Tanung Aan,Selasa (15/7/2025).
Namun, Aloha Beach Club, cafe terbesar di pantai itu, sempat melakukan perlawanan atas penggusuran itu.
Pantauan Tribun Lombok, seorang warga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat melakukan pembongkaran bangunan.
Bahkan salah seorang dari mereka berusaha melakukan aksi penganiayaan terhadap petugas dengan membawa senjata tajam.
Tampak personel dari reskrim Polres Lombok Tengah berhasil melakukan pengamanan. Terduga pelaku selanjutnya berhasil dibawa menuju ke Mapolres Lombok Tengah.
Belakangan diketahui, yang menjadi terduga pelaku tersebut adalah suami dari Kartini, pemilik Aloha Beach Club.
Sebelumnya, ITDC sempat memberikan kompensasi waktu kepada pemilik Aloha Beach Club untuk memindahkan barang-barang dan fasilitas mereka.
Usai diamankan pihak kepolisian, sejumlah staff Aloha secara sukarela memindahkan fasilitas mereka mulai dari alat surfing, meja, kursi, dan seluruh barang-barang lainnya. Mereka tampak melakukan pemindahan secara bertahap.
Pengosongan eksekusi lahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKPB Eko Yusmiarto. Hadir Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, kepala dinas pariwisata Lombok Tengah Lalu Sungkul, Dandim 1620 Lombok Tengah, Camat Pujut Jumahir, dan lain-lain.
Tampak kadispar Lombok Tengah memberikan intruksi supaya warga mengosongkan barang-barang kecil terlebih dahulu. Mereka tampak membantu pemilik Aloha untuk memindahkan barangnya ke pinggir jalan.
Baca juga: Kejati Sentil Pemprov NTB soal Alas Hukum Lahan Gili Trawangan
Kapolres Lombok Tengah, AKPB Eko Yusmiarto menyampaikan, pihaknya melakukan land clearing secara humanis tanpa adanya kekerasan.
Pihaknya tidak membolehkan petugas untuk menggunakan kaki atau tindakan anarkis. Ia meminta petugas semuanya menggunakan tangan untuk melakukan pembongkaran.
"Pengosongan (Aloha Beach Club) dilakukan secara humanis. Kami memberikan waktu dua jam untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri," jelas Kapolres.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.