NTB

Kejati Sentil Pemprov NTB soal Alas Hukum Lahan Gili Trawangan

TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
LAHAN GILI TRAWANGAN - Kepala Kejati NTB Enen Saribanon ditemui di Kantor Kejati NTB, Senin (14/7/2025). Enen meminta Pemprov NTB segera menghentikan kerjasama pemanfaatan lahan di Gili Trawangan yang dapat menimbulkan kerugian negara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) meminta Pemerintah Provinsi NTB, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. 

Di sana Pemprov NTB memiliki lahan lebih dari 65 hektar yang saat ini banyak dikuasai oleh swasta, sehingga menimbulkan kerugian negara akibat sewa-menyewa tanpa izin. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, Pemprov NTB harus segera memberikan kepastian hukum terhadap aset yang ada di Gili Trawangan, sebagai langkah melindungi aset milik negara di sana.

Pasalnya lahan tersebut dikuasai oleh masyarakat atau pihak swasta, kemudian mereka menyewakan lagi ke pihak lainnya untuk mendapatkan keuntungan. 

"Dalam perbuatan kerjasama banyak aturan-aturan yang menyalahi ketentuan seharusnya, sehingga negara rugi," kata Enen, Senin (14/7/2025).

Sebelumnya Kejati sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI), mereka berasal dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB. 

Baca juga: Pengosongan Lahan Pantai Tanjung Aan Dimulai, Petugas Mulai Bongkar dan Tidurkan Bangunan

Enen mengatakan, meskipun dalam sewa menyewa lahan tersebut tak ada keuangan negara yang masuk di sana, tapi lahan tersebut merupakan milik daerah. 

"Seharusnya uang sewa masuk ke kas negara, tetapi di nikmati oleh oknum masyarakat," kata Enen. 

Enen berharap dengan adanya penetapan tersangka itu, dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang menguasai lahan milik pemerintah tanpa izin. 

(*)