Kematian Brigadir Nurhadi
Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator
Isi dari permohonan justice collaborator Misri menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian tetapi menolak disebut terlibat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri.
Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan.
"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340."
"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
Para tersangka dijerta dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP jo pasal 55 tentang kelalaian.
(*)
| 4 Fakta Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Timang Ajukan Banding atas Vonis Hakim |
|
|---|
| Kecewa Vonis Yogi, Keluarga Brigadir Nurhadi: Harusnya Seumur Hidup |
|
|---|
| Terbukti Bunuh Brigadir Nurhadi, I Made Yogi Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Penyelundupan Pasal Dalam Tuntutan Yogi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/justice_collaborator_misri_0020r59.jpg)