Kematian Brigadir Nurhadi

Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator

Isi dari permohonan justice collaborator Misri menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian tetapi menolak disebut terlibat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
JUSTICE COLLABORATOR - Tim kuasa hukum Misri menyerahkan tembusan pengajuan justice collaborator ke Kejati NTB, Senin (14/7/2025). Isi dari permohonan justice collaborator Misri menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian tetapi menolak disebut terlibat. 

Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri

Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340." 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. 

Para tersangka dijerta dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP jo pasal 55 tentang kelalaian.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved